Dalam siaran pers yang diterima Satudunia.net pekan ini, Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemberian sertifikasi Controlled wood oleh Soil Association wordmark terhadap PT MHP oleh Soil Association dihentikan. Dalam pemberian sertifikasi tersebut, Soil Association Woodmark Inggris bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari dengan menggunakan prinsip dan kriteria penggelolaan Forest Stewardship Council (FSC). Namun Walhi Sumsel tetap menolak pemberian sertifikasi tersebut.
Walhi Sumsel beralasan, di lokasi konsesi yang dimiliki PT MHP masih terdapat hewan langka yang dilindungi seperti harimau dan gajah Sumatera. PT MHP menurut Walhi Sumsel telah melakukan perusakan hutan adat masyarakat Rimbo sekampung yang dimiliki oleh 7 Desa dengan luas 3.000 Ha. Hutan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, namun oleh pihak PT MHP digunakan sebagai lokasi penanaman HTI perusahaan.
Alasan lain, Walhi menilai masih terdapat persoalan konflik penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan PT MHP di daerah konsesi yang dimilikinya (hutan Subanjeriji, hutan Martapura dan hutan Benakat).
Berdasarkan catatan Walhi Sumsel sedikitnya sampai akhir tahun 2008 terdapat 30 kasus penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT MHP, yang sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiaannya. Selain itu, kegiatan operasioanal PT MHP juga telah merusak keberadaan Sungai Selinsing. Aktifitas perusahaan menyebabkan terjadinya penimbunan anak-anak sungai yang berada di sekitar Lahan konsesi. Hal ini menyebabkan tercemarnya air sungai yang digunakan penduduk untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan kondisi demikian Walhi Sumsel menilai bahwa PT MHP adalah salah satu perusahaan yang menyumbang konflik-konflik pertanahan dan perusak lingkungan terbesar di Sumatera Selatan. Tidak ada komitmen dan konsistensi perusahaan untuk mengelola sumber daya alam yang baik dan berkeadilan bagi rakyat. Tujuan yang dilakukan adalah semata-mata bagaimana mengeksploitasi SDA yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Walhi Sumsel menilai bahwa Pemerintah sendiri tidak pernah tegas dalam merespon persoalan kerusakan lingkungan konflik-konflik tanah yang diakibatkan perusahaan. Padahal sebagai organisasi politik yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan serta mendesak perusahaan untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Atas dasar persoalan yang diungkapkan di atas maka Walhi Sumsel menuntut pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark sebagai Pemegang akreditasi dari Forest Stewardship Council (FSC) untuk menghentikan proses pemberian Sertikasi Controlled Wood terhadap PT MHP sebelum semua persoalan kerusakan hutan, lingkungan dan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan.
PT MHP juga dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan masyarakat dengan cara mengembalikan semua lahan yang telah dirampas oleh perusahaan kepada masyakat.
Walhi Sumsel turut mendorong seluruh masyarakat yang berkonflik dengan PT MHP untuk menuntut serta mengugat pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark apabila Sertfikat Controlled wood tetap diberikan kepada PT MHP.
Terakhir, Walhi Sumsel menuntut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumsel agar berperan aktif untuk menyelesaikan semua persoalan konflik agraria di Sumsel, serta menindak semua perusahaan yang melakukan Perusakan Lingkungan.
Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan
0 comments:
Post a Comment