Monday, January 25, 2010

Seruan Hijau di Awal Tahun 2010


firdaus's picture
Versi printer-friendly

Kasus-Kasus Lingkungan DI Yogyakarta:

Cermin Pengabaian Hak-Hak Rakyat atas keadilan Lingkungan

WALHI Yogyakarta sebagai organisasi publik lingkungan hidup mempunyai peran yang penting di dalam melakukan kontrol dan pembenahan kinerja pemerintah untuk terwujudnya tata kelola lingkungan yang arif dan bijaksana untuk kepentingan kehidupan generasi.

Kompleksitas persoalan lingkungan yang terjadi selama kurun waktu 2005-2009 yang telah di dokumentasikan WALHI Yogyakarta terdapat 94 kasus lingkungan. Kasus-kasus lingkungan tersebut terdiri dari berbagai persoalan misalnya pencemaran (udara, air dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tata kelola lingkungan yang belum arif dan bijaksana.

Dokumen kasus-kasus lingkungan tersebut telah kami serahkan kepada Gubernur daerah istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Yogyakarta dan instansi-instansi di tingkat kabupaten dan kota pada tanggal 5 juni 2009 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Walau telah ada penjelasan dan jawaban dari badan Lingkungan hidup propinsi, namun maish dalam kerangka normatif semata. Jika dikaitkan dengan tren kurun waktu lima tahun terakhir, persoalan lingkungan yang terjadi semakin meningkat.

Hampir setiap bulan selalu ada keluhan ataupun pengaduan ke WALHI Yogyakarta tentang masalah lingkungan hidup, ataupun pemberitaan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Hal ini tentu menjadi pemikiran bahwa persoalan lingkungan dan sosial telah menjadi fakta yang tidak bisa dibantah lagi hanya dengan sekadar teori semata, perlu satu bukti kongkrit untuk menyelesaikan hal tersebut. Karena kondisi seperti di atas bukanlah keinginan kita yang percaya pada azas manfaat keberlanjutan ekologis. Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kawasan budaya ternyata juga tak mampu menata pembangunan yang mengedepankan kelestarian lingkungan.

WALHI Yogyakarta sebagai salahsatu elemen dalam usaha pelestarian daya dukung lingkungan meminta kepada pemerintah agar serius menangani persoalan lingkungan hidup yang kian kompleks. Ambil contoh, persoalan pencemaran udara dan air yang terjadi di perkotaan akibat kendaraan bermotor maupun industri. dalam catatan kami, setidaknya kasus pencemaran Pabrik Gula Madukismo menjadi langganan pengaduan warga kepada WALHI Yogyakarta dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Contoh lain yang kini tengah bermasalah yakni rencana eksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo. WALHI mencatat dari aspek lingkungan maupun kemanusiaan, penambangan tersebut telah melanggar hak-hak Ekosob Masyarakat. Alih fungsi lahan yang semula kawasan pertanian produktif menjadi kawasan pertambangan bukan kebijakan yang arif. Oleh karenanya, rencana pertambangan tersebut layak untuk dibatalkan.

Berbagai kasus lingkungan sudah selayaknya diselesaikan secara tuntas agar memberikan preseden yang baik dalam usaha pelestarian lingkungan kedepannya. Tahun 2009 sudah seharusnya kita jadikan ajang refleksi bersama untuk mengelola Yogyakarta yang lebih arif dan bijaksana sesuai dengan slogan Yogyakarta ramah lingkungan “berhati nyaman”. Dengan cara mengajak segenap pihak untuk terus memelihara lingkungan kita sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Akhirnya, teladan dari para pemimpin untuk mengeluarkan kebijakan yang peka terhadap pelestarian daya dukung ekologis menjadi salahsatu kunci penting dalam upaya menjamin keselamatan rakyat dari ancaman bencana ekologis.

Seruan Hijau di Akhir Tahun 2009

Walhi Sumsel Desak Penghentian Sertifikasi Terhadap PT. MHP


firdaus's picture
Versi printer-friendly

Dalam siaran pers yang diterima Satudunia.net pekan ini, Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemberian sertifikasi Controlled wood oleh Soil Association wordmark terhadap PT MHP oleh Soil Association dihentikan. Dalam pemberian sertifikasi tersebut, Soil Association Woodmark Inggris bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari dengan menggunakan prinsip dan kriteria penggelolaan Forest Stewardship Council (FSC). Namun Walhi Sumsel tetap menolak pemberian sertifikasi tersebut.

Walhi Sumsel beralasan, di lokasi konsesi yang dimiliki PT MHP masih terdapat hewan langka yang dilindungi seperti harimau dan gajah Sumatera. PT MHP menurut Walhi Sumsel telah melakukan perusakan hutan adat masyarakat Rimbo sekampung yang dimiliki oleh 7 Desa dengan luas 3.000 Ha. Hutan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, namun oleh pihak PT MHP digunakan sebagai lokasi penanaman HTI perusahaan.

Alasan lain, Walhi menilai masih terdapat persoalan konflik penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan PT MHP di daerah konsesi yang dimilikinya (hutan Subanjeriji, hutan Martapura dan hutan Benakat).

Berdasarkan catatan Walhi Sumsel sedikitnya sampai akhir tahun 2008 terdapat 30 kasus penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT MHP, yang sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiaannya. Selain itu, kegiatan operasioanal PT MHP juga telah merusak keberadaan Sungai Selinsing. Aktifitas perusahaan menyebabkan terjadinya penimbunan anak-anak sungai yang berada di sekitar Lahan konsesi. Hal ini menyebabkan tercemarnya air sungai yang digunakan penduduk untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan kondisi demikian Walhi Sumsel menilai bahwa PT MHP adalah salah satu perusahaan yang menyumbang konflik-konflik pertanahan dan perusak lingkungan terbesar di Sumatera Selatan. Tidak ada komitmen dan konsistensi perusahaan untuk mengelola sumber daya alam yang baik dan berkeadilan bagi rakyat. Tujuan yang dilakukan adalah semata-mata bagaimana mengeksploitasi SDA yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Walhi Sumsel menilai bahwa Pemerintah sendiri tidak pernah tegas dalam merespon persoalan kerusakan lingkungan konflik-konflik tanah yang diakibatkan perusahaan. Padahal sebagai organisasi politik yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan serta mendesak perusahaan untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Atas dasar persoalan yang diungkapkan di atas maka Walhi Sumsel menuntut pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark sebagai Pemegang akreditasi dari Forest Stewardship Council (FSC) untuk menghentikan proses pemberian Sertikasi Controlled Wood terhadap PT MHP sebelum semua persoalan kerusakan hutan, lingkungan dan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan.

PT MHP juga dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan masyarakat dengan cara mengembalikan semua lahan yang telah dirampas oleh perusahaan kepada masyakat.

Walhi Sumsel turut mendorong seluruh masyarakat yang berkonflik dengan PT MHP untuk menuntut serta mengugat pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark apabila Sertfikat Controlled wood tetap diberikan kepada PT MHP.

Terakhir, Walhi Sumsel menuntut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumsel agar berperan aktif untuk menyelesaikan semua persoalan konflik agraria di Sumsel, serta menindak semua perusahaan yang melakukan Perusakan Lingkungan.

Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan

Penulis:
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan

Saturday, January 23, 2010

MENGURANGI RESIKO BENCANA TSUNAMI DENGAN HUTAN MANGROVE




Data historis menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan bencana Tsunami. Sejak awal tahun 1990 hingga saat ini saja, berdasar data,tercatat 9 kali terjadi tsunami dengan korban jiwa lebih dari 2000 meninggal dunia, dimana 3 tsunami terbesar terjadi di P.Babi, NTT, Banyuwangi, Dan Biak. Yang paling mutakhir adalah bencana Tsunami yang melanda Pantai Barat-Utara Sumatera, utamanya wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian Sumatera Utara, yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004, yang telah menelan korban lebih dari 70.000 orang. Dengan demikian dalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini, total korban jiwa akibat bencana Tsunami mencapai lebih dari 72.000 orang, ditambah dengan hancurnya infrastruktur dan fasilitas publik lainnya.


Daerah-daerah lain yang rawan tsunami di Indonesia , berdasar historis yang pernah terjadi dan berdasar peta tektonik adalah meliputi daerah sepanjang pantai Selatan Pulau Jawa dan Bali , Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku, sebagian Sulawesi dan Pantai Utara Irian Jaya. Dengan demikian, kecuali Pulau Kalimantan, hampir seluruh wilayah Indonesia adalah rawan Tsunami. Bahwa belum seluruh daerah rawan bencana Tsunami pernah dilanda Tsunami, secara statistik hanyalah merupakan persoalan waktu saja.

Sebagai sebuah gejala alam, sebagaimana bencana letusan gunung berapi misalnya, Tsunami tidak mungkin dicegah. Yang mungkin dilakukan adalah mengurangi resiko atau dampak negatifnya semaksimal mungkin. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurarangi resiko bencana tsunami adalah membuat dinding pelindung pantai.

Perlindungan pantai meliputi segala kegiatan yang berkaitan dengan upaya mengurangi atau meredam energi gelombang Tsunami di wilayah pantai sehingga limpasan energi gelombang Tsunami ke arah daratan dapat diminimalkan. Termasuk dalam hal ini adalah perencanaan, perancangan, atau rekayasa bangunan peredam gelombang dari batu, beton, atau peredam alami dari tanaman pantai. Apabila rancangan komposisinya tepat, maka struktur peredam gelombang tersebut dapat mengurangi tinggi limpasan gelombang semaksimal mungkin.

Dalam riset yang dilakukan oleh Balai Pengkajian Dinamika Pantai, BPP Teknologi bekerjasama dengan institusi riset terkait serta perguruan tinggi, terus dikaji kemungkinan digunakannya tanaman pantai, misalnya mangrove, sebagai peredam limpasan gelombang Tsunami di wilayah pantai. Dalam hal ini diketahui bahwa tanaman mangrove tipe rhyzopora sp. mampu meredam tinggi gelombang Tsunami hingga 50% tergantung pada komposisi hutan mangrove dan tinggi gelombang Tsunami.

Beberapa studi laboratorium di Jepang juga mengindikasikan efektifitas tanaman mangrove sebagai peredam gelombang tsunami. Berdasar simulasi model, mangrove dengan tebal sekitar 150 m dengan kerapatan/spasi 4 m, dapat mereduksi tinggi gelombang tsunami hingga 35% (kongko, 2003).

Indonesia patut merasa bangga dan beruntung karena memiliki keanekaragaman mangrove yang tinggi. Luasan hutan mangrove Indonesia mencapai 30% dari total luas mangrove seluruh dunia. Sayang, luasan itu terus berkurang tahun demi tahun. Contohnya tahun 1982, masih ada 5,2 juta hektare lahan mangrove.Selang lima tahun sesudahnya, luasan itu berkurang menjadi 3,2 juta hektare. Kini, luas mangrove di Indonesia diduga hanya 2,3 juta hektare. Sebagian malah dalam kondisi kritis, yang harus segera direhabilitasi. (www.ristek.go.id)

hutan bakau semakin menyusut dengan berbagai alasan, ada yang membangun rumah, membuka usaha peternakan dan tambak dan pencemaran air. Sehingga tak ada benteng pelindung pantai yang kuat untuk menahan laju gelombang tsunami. (www.ristek.go.id)

Dari hasil pengamatan terhadap hutan mangrove dan studi pustaka . didapat bahwa dalam mengurangi resiko tsunami hutan mangrove dapat dibagi dalam dua zone.

1. zone 1 bakau terluar terdapat Rhizophora mucronata (bakau), Rhizophora apiculata (tancang), Rhizophora stylosa (slindur), Soneratia alba (Prapat), dan Avicenia alba, yang memiliki tinggi antara 6-25 m dan memiliki system perakaran yang kokoh mencengkram tanah dan saling berpilin, dapat meredam tinggi gelombang tsunami hingga 50 persen, tergantung pada komposisi hutan mangrove dan tinggi gelombang tsunami. Beberapa studi laboratorium di Jepang mengindikasikan efektifitas tanaman mangrove sebagai peredam gelombang tsunami. Berdasar simulasi model, mangrove dengan tebal sekitar 150 m dengan kerapatan/spasi 4 m, dapat mereduksi tinggi gelombang tsunami hingga 35% (kongko, 2003).

Zone 2 Terdapat R. mucronata, kaboa (Aegiceras corniculata), nipah (Nypa fruticans), pidada (Sonneratia caseolaris) nirih (Xylocarpus spp.), teruntum (Lumnitzera racemosa), dungun (Heritiera littoralis) dan kayu buta-buta (Excoecaria agallocha). yang tersusun rapat, sehingga dapat memperlambat laju gelombang tsunami. Hal ini akan membantu masyarakat pesisir untuk menyelamatkan diri, karena gelombang yang sampai ke pemukiman penduduk kecepatannya akan cenderung stabil. Jika gelombang tsunami stabil akan memudahkan masyarakat berenang dan mengambil alat bantu seperti perahu atau sejenisnya untuk menyelamatkan diri dan menolong sesama. Kestabilan ini juga akan meminimalisasi kerusakan rumah-rumah penduduk dan infrastruktur umum. (Mohammed Mebahi dan Dr. Angela Painem 2005)
Untuk itu diperlukan adanya pelestarian hutan mangrove untuk mereduksi gelombang tsunami, selain itu hutan mangrove juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Juga Pendidikan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pantai yang rawan tsunami, mengenai Tsunami, khususnya berbagai tanda alami yang mungkin mendahului kejadian Tsunami, metode evakuasi efektif, simulasi evakuasi massal, dan sebagainya.dan tak kalah penting Pemerintah daerah, khususnya yang wilayahnya rawan tsunami, harus memasukkan kemungkinan serangan gelombang tsunami dalam perencanaan tata ruang dan penggunaan lahannya.

Wednesday, January 20, 2010

OUTBOUND PANTAI PARAI ,BANGKA









....Keluarga besar PT Semen baturaja ( persero ) saat mengikuti rangkaian acara Outbond di pantai Parai, Prov Bangka Belitung 12-15 Desember 2009......

Bocah petualang




......Mengenalkan mereka pada alam, mendidik mereka untuk lebih mencintai alam........
 
Free Website templatesfreethemes4all.comLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates