Kasus-Kasus Lingkungan DI Yogyakarta:
Cermin Pengabaian Hak-Hak Rakyat atas keadilan Lingkungan
WALHI Yogyakarta sebagai organisasi publik lingkungan hidup mempunyai peran yang penting di dalam melakukan kontrol dan pembenahan kinerja pemerintah untuk terwujudnya tata kelola lingkungan yang arif dan bijaksana untuk kepentingan kehidupan generasi.
Kompleksitas persoalan lingkungan yang terjadi selama kurun waktu 2005-2009 yang telah di dokumentasikan WALHI Yogyakarta terdapat 94 kasus lingkungan. Kasus-kasus lingkungan tersebut terdiri dari berbagai persoalan misalnya pencemaran (udara, air dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tata kelola lingkungan yang belum arif dan bijaksana.
Dokumen kasus-kasus lingkungan tersebut telah kami serahkan kepada Gubernur daerah istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Yogyakarta dan instansi-instansi di tingkat kabupaten dan kota pada tanggal 5 juni 2009 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Walau telah ada penjelasan dan jawaban dari badan Lingkungan hidup propinsi, namun maish dalam kerangka normatif semata. Jika dikaitkan dengan tren kurun waktu lima tahun terakhir, persoalan lingkungan yang terjadi semakin meningkat.
Hampir setiap bulan selalu ada keluhan ataupun pengaduan ke WALHI Yogyakarta tentang masalah lingkungan hidup, ataupun pemberitaan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Hal ini tentu menjadi pemikiran bahwa persoalan lingkungan dan sosial telah menjadi fakta yang tidak bisa dibantah lagi hanya dengan sekadar teori semata, perlu satu bukti kongkrit untuk menyelesaikan hal tersebut. Karena kondisi seperti di atas bukanlah keinginan kita yang percaya pada azas manfaat keberlanjutan ekologis. Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kawasan budaya ternyata juga tak mampu menata pembangunan yang mengedepankan kelestarian lingkungan.
WALHI Yogyakarta sebagai salahsatu elemen dalam usaha pelestarian daya dukung lingkungan meminta kepada pemerintah agar serius menangani persoalan lingkungan hidup yang kian kompleks. Ambil contoh, persoalan pencemaran udara dan air yang terjadi di perkotaan akibat kendaraan bermotor maupun industri. dalam catatan kami, setidaknya kasus pencemaran Pabrik Gula Madukismo menjadi langganan pengaduan warga kepada WALHI Yogyakarta dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Contoh lain yang kini tengah bermasalah yakni rencana eksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo. WALHI mencatat dari aspek lingkungan maupun kemanusiaan, penambangan tersebut telah melanggar hak-hak Ekosob Masyarakat. Alih fungsi lahan yang semula kawasan pertanian produktif menjadi kawasan pertambangan bukan kebijakan yang arif. Oleh karenanya, rencana pertambangan tersebut layak untuk dibatalkan.
Berbagai kasus lingkungan sudah selayaknya diselesaikan secara tuntas agar memberikan preseden yang baik dalam usaha pelestarian lingkungan kedepannya. Tahun 2009 sudah seharusnya kita jadikan ajang refleksi bersama untuk mengelola Yogyakarta yang lebih arif dan bijaksana sesuai dengan slogan Yogyakarta ramah lingkungan “berhati nyaman”. Dengan cara mengajak segenap pihak untuk terus memelihara lingkungan kita sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Akhirnya, teladan dari para pemimpin untuk mengeluarkan kebijakan yang peka terhadap pelestarian daya dukung ekologis menjadi salahsatu kunci penting dalam upaya menjamin keselamatan rakyat dari ancaman bencana ekologis.
Seruan Hijau di Akhir Tahun 2009