Monday, January 25, 2010

Seruan Hijau di Awal Tahun 2010


firdaus's picture
Versi printer-friendly

Kasus-Kasus Lingkungan DI Yogyakarta:

Cermin Pengabaian Hak-Hak Rakyat atas keadilan Lingkungan

WALHI Yogyakarta sebagai organisasi publik lingkungan hidup mempunyai peran yang penting di dalam melakukan kontrol dan pembenahan kinerja pemerintah untuk terwujudnya tata kelola lingkungan yang arif dan bijaksana untuk kepentingan kehidupan generasi.

Kompleksitas persoalan lingkungan yang terjadi selama kurun waktu 2005-2009 yang telah di dokumentasikan WALHI Yogyakarta terdapat 94 kasus lingkungan. Kasus-kasus lingkungan tersebut terdiri dari berbagai persoalan misalnya pencemaran (udara, air dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan. Salah satu faktor penyebabnya adalah tata kelola lingkungan yang belum arif dan bijaksana.

Dokumen kasus-kasus lingkungan tersebut telah kami serahkan kepada Gubernur daerah istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Yogyakarta dan instansi-instansi di tingkat kabupaten dan kota pada tanggal 5 juni 2009 bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Walau telah ada penjelasan dan jawaban dari badan Lingkungan hidup propinsi, namun maish dalam kerangka normatif semata. Jika dikaitkan dengan tren kurun waktu lima tahun terakhir, persoalan lingkungan yang terjadi semakin meningkat.

Hampir setiap bulan selalu ada keluhan ataupun pengaduan ke WALHI Yogyakarta tentang masalah lingkungan hidup, ataupun pemberitaan terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Hal ini tentu menjadi pemikiran bahwa persoalan lingkungan dan sosial telah menjadi fakta yang tidak bisa dibantah lagi hanya dengan sekadar teori semata, perlu satu bukti kongkrit untuk menyelesaikan hal tersebut. Karena kondisi seperti di atas bukanlah keinginan kita yang percaya pada azas manfaat keberlanjutan ekologis. Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kawasan budaya ternyata juga tak mampu menata pembangunan yang mengedepankan kelestarian lingkungan.

WALHI Yogyakarta sebagai salahsatu elemen dalam usaha pelestarian daya dukung lingkungan meminta kepada pemerintah agar serius menangani persoalan lingkungan hidup yang kian kompleks. Ambil contoh, persoalan pencemaran udara dan air yang terjadi di perkotaan akibat kendaraan bermotor maupun industri. dalam catatan kami, setidaknya kasus pencemaran Pabrik Gula Madukismo menjadi langganan pengaduan warga kepada WALHI Yogyakarta dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Contoh lain yang kini tengah bermasalah yakni rencana eksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo. WALHI mencatat dari aspek lingkungan maupun kemanusiaan, penambangan tersebut telah melanggar hak-hak Ekosob Masyarakat. Alih fungsi lahan yang semula kawasan pertanian produktif menjadi kawasan pertambangan bukan kebijakan yang arif. Oleh karenanya, rencana pertambangan tersebut layak untuk dibatalkan.

Berbagai kasus lingkungan sudah selayaknya diselesaikan secara tuntas agar memberikan preseden yang baik dalam usaha pelestarian lingkungan kedepannya. Tahun 2009 sudah seharusnya kita jadikan ajang refleksi bersama untuk mengelola Yogyakarta yang lebih arif dan bijaksana sesuai dengan slogan Yogyakarta ramah lingkungan “berhati nyaman”. Dengan cara mengajak segenap pihak untuk terus memelihara lingkungan kita sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Akhirnya, teladan dari para pemimpin untuk mengeluarkan kebijakan yang peka terhadap pelestarian daya dukung ekologis menjadi salahsatu kunci penting dalam upaya menjamin keselamatan rakyat dari ancaman bencana ekologis.

Seruan Hijau di Akhir Tahun 2009

Walhi Sumsel Desak Penghentian Sertifikasi Terhadap PT. MHP


firdaus's picture
Versi printer-friendly

Dalam siaran pers yang diterima Satudunia.net pekan ini, Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemberian sertifikasi Controlled wood oleh Soil Association wordmark terhadap PT MHP oleh Soil Association dihentikan. Dalam pemberian sertifikasi tersebut, Soil Association Woodmark Inggris bekerjasama dengan PT Mutuagung Lestari dengan menggunakan prinsip dan kriteria penggelolaan Forest Stewardship Council (FSC). Namun Walhi Sumsel tetap menolak pemberian sertifikasi tersebut.

Walhi Sumsel beralasan, di lokasi konsesi yang dimiliki PT MHP masih terdapat hewan langka yang dilindungi seperti harimau dan gajah Sumatera. PT MHP menurut Walhi Sumsel telah melakukan perusakan hutan adat masyarakat Rimbo sekampung yang dimiliki oleh 7 Desa dengan luas 3.000 Ha. Hutan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, namun oleh pihak PT MHP digunakan sebagai lokasi penanaman HTI perusahaan.

Alasan lain, Walhi menilai masih terdapat persoalan konflik penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan PT MHP di daerah konsesi yang dimilikinya (hutan Subanjeriji, hutan Martapura dan hutan Benakat).

Berdasarkan catatan Walhi Sumsel sedikitnya sampai akhir tahun 2008 terdapat 30 kasus penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT MHP, yang sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaiaannya. Selain itu, kegiatan operasioanal PT MHP juga telah merusak keberadaan Sungai Selinsing. Aktifitas perusahaan menyebabkan terjadinya penimbunan anak-anak sungai yang berada di sekitar Lahan konsesi. Hal ini menyebabkan tercemarnya air sungai yang digunakan penduduk untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan kondisi demikian Walhi Sumsel menilai bahwa PT MHP adalah salah satu perusahaan yang menyumbang konflik-konflik pertanahan dan perusak lingkungan terbesar di Sumatera Selatan. Tidak ada komitmen dan konsistensi perusahaan untuk mengelola sumber daya alam yang baik dan berkeadilan bagi rakyat. Tujuan yang dilakukan adalah semata-mata bagaimana mengeksploitasi SDA yang ada tanpa pernah serius memikirkan hidup dan kehidupan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Walhi Sumsel menilai bahwa Pemerintah sendiri tidak pernah tegas dalam merespon persoalan kerusakan lingkungan konflik-konflik tanah yang diakibatkan perusahaan. Padahal sebagai organisasi politik yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, Pemerintah mempunyai otoritas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan serta mendesak perusahaan untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Atas dasar persoalan yang diungkapkan di atas maka Walhi Sumsel menuntut pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark sebagai Pemegang akreditasi dari Forest Stewardship Council (FSC) untuk menghentikan proses pemberian Sertikasi Controlled Wood terhadap PT MHP sebelum semua persoalan kerusakan hutan, lingkungan dan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan.

PT MHP juga dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan masyarakat dengan cara mengembalikan semua lahan yang telah dirampas oleh perusahaan kepada masyakat.

Walhi Sumsel turut mendorong seluruh masyarakat yang berkonflik dengan PT MHP untuk menuntut serta mengugat pihak PT Mutuagung Lestari dan Soil Association Woodmark apabila Sertfikat Controlled wood tetap diberikan kepada PT MHP.

Terakhir, Walhi Sumsel menuntut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumsel agar berperan aktif untuk menyelesaikan semua persoalan konflik agraria di Sumsel, serta menindak semua perusahaan yang melakukan Perusakan Lingkungan.

Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan

Penulis:
Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan
 
Free Website templatesfreethemes4all.comLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates